STRUKTUR ORGANISASI
TUGAS DAN FUNGSI BKAD
Kepala Badan
Tugas dan Fungsi Kepala Badan
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
- Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretaris
Tugas dan Fungsi Sekretariat
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
- pemberian dukungan pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
- monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
- koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; dan
- pelaporan tugas administrasi di lingkungan Badan.
Kepala Bidang Anggaran
Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengolahan data dan analisis anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang penyusuanan anggaran;
- Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang otorisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD); dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Perbendaharaan
Tugas dan Fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengolahan perbendaharaan;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan kas daerah;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang verfikasi belanja;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Akuntansi
Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran kas;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan akuntansi aset;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan penyusunan laporan keuangan;
- pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kepala Bidang Aset
Tugas dan Fungsi Bidang Aset Daerah
Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan, pemanfaatan dan pemindah tanganan;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penggunaan, pemusnahan dan penghapusan;
- perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang penatausahaan dan pengamanan;
© 2025 OFFICIAL BKAD Kabupaten Barru. All rights reserved.