STRUKTUR ORGANISASI

TUGAS DAN FUNGSI BKAD

Kepala Badan BKAD

Kepala Badan

Tugas dan Fungsi Kepala Badan

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan bidang perencanaan anggaran daerah, perbendaharaan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta aset daerah;
  4. Perumusan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan yang menunjang tugas organisasi;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretaris Badan BKAD

Sekretaris

Tugas dan Fungsi Sekretariat

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
  2. pemberian dukungan pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
  3. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang program, keuangan, serta umum dan sumber daya manusia;
  4. koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan; dan
  5. pelaporan tugas administrasi di lingkungan Badan.
Kabid Anggaran BKAD

Kepala Bidang Anggaran

Tugas dan Fungsi Bidang Anggaran

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengolahan data dan analisis anggaran;
  2. Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang penyusuanan anggaran;
  3. Perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang otorisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD); dan
  4. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kabid Perbendaharaan BKAD

Kepala Bidang Perbendaharaan

Tugas dan Fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengolahan perbendaharaan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan kas daerah;
  3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang verfikasi belanja;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kabid Akuntansi BKAD

Kepala Bidang Akuntansi

Tugas dan Fungsi Bidang Akuntansi

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengelolaan, penerimaan dan pengeluaran kas;
  2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang layanan akuntansi aset;
  3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang pengembangan penyusunan laporan keuangan;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.
Kabid Aset BKAD

Kepala Bidang Aset

Tugas dan Fungsi Bidang Aset Daerah

Untuk menyelenggarakan tugasnya, BKAD mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang perencanaan, pemanfaatan dan pemindah tanganan;
  2. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penggunaan, pemusnahan dan penghapusan;
  3. perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang penatausahaan dan pengamanan;